• Indikator Kinerja Universitas, Implikasi Terhadap BOPTN dan BPPTNBH

    By Duta Academy  27 Juni 2024 Artikel  224
    image

    Implementasi dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberikan dampak signifikan terhadap alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTNBH). Artikel ini akan menjabarkan poin-poin penting mengenai penghitungan, target, sistem liga, serta bonus keunggulan berdasarkan kategori kinerja.

    A. Penghitungan Poin

    Penghitungan poin berdasarkan capaian atas IKU dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi. Sistem penghitungan ini menghargai pencapaian target 'Standar Emas' serta peningkatan kinerja dari tahun sebelumnya dengan kriteria sebagai berikut:

    Penghitungan Poin

    • Poin pencapaian target: +10 poin untuk setiap IKU yang mencapai target standar emas.
    • Poin pertumbuhan capaian: +1 poin untuk setiap peningkatan 1 poin persentase (p.p.) di setiap IKU.
    • Tidak ada poin negatif untuk penurunan capaian.
    • Pengurangan poin untuk temuan audit: -10 poin untuk setiap IKU yang tidak lolos audit.


    B. Target 'Standar Emas'

    Target 'Standar Emas' adalah target untuk setiap IKU yang ditetapkan sebagai tolak ukur keunggulan. Target ini bervariasi untuk setiap jenis PTN dan diatur oleh peraturan, keputusan, surat edaran, atau pedoman terpisah. Setiap jenis PTN memiliki target 'Standar Emas' yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan kinerja masing-masing.

    C. Sistem Liga dan Penetapan Kenaikan BOPTN/BPPTNBH

    Setelah penghitungan poin dan skor dilakukan, pencapaian kinerja PTN akan diukur menggunakan kurva yang dibagi berdasarkan sistem liga. PTN dibagi menjadi tiga liga:

    Liga PTN

    1. Liga PTN Badan Hukum
      • Bottom 20%
      • Middle 70%
      • Top 10%
    2. Liga PTN BLU
      • Bottom 20%
      • Middle 70%
      • Top 10%
    3. Liga PTN Satker
      • Bottom 20%
      • Middle 70%
      • Top 10%

    Klasifikasi kinerja PTN ini menentukan tambahan Bantuan Operasional PTN (BOPTN) untuk PTN selain Badan Hukum serta tambahan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) bagi PTN Badan Hukum.

    D. Bonus Keunggulan Berdasarkan Kategori Kinerja

    Selain kenaikan BOPTN/BPPTNBH berdasarkan klasifikasi liga, PTN juga dapat menerima bonus berdasarkan keunggulan dalam kategori IKU tertentu. Terdapat delapan kategori kinerja:

    1. Skor nominal terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan total poin nominal tertinggi.
    2. Skor pertumbuhan terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan total poin pertumbuhan tertinggi.
    3. Skor nominal kualitas lulusan terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan agregat poin nominal IKU 1+2 tertinggi.
    4. Skor nominal kualitas dosen terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan agregat poin nominal IKU 3+4+5 tertinggi.
    5. Skor nominal kualitas kurikulum terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan agregat poin nominal IKU 6+7+8 tertinggi.
    6. Skor perkembangan kualitas lulusan terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan agregat poin pertumbuhan IKU 1+2 tertinggi.
    7. Skor perkembangan kualitas dosen terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan agregat poin pertumbuhan IKU 3+4+5 tertinggi.
    8. Skor perkembangan kualitas kurikulum terbaik: PTN Badan Hukum, PTN BLU, dan PTN Satker dengan agregat poin pertumbuhan IKU 6+7+8 tertinggi.

    Jumlah bonus yang diterima oleh PTN yang unggul dalam kategori-kategori di atas akan ditentukan oleh peraturan, keputusan, pedoman, atau surat edaran terpisah.

Artikel Terkait :