• Surat Pendamping Ijazah perlukah??

    By Duta Academy  03 April 2023 Berita  172
    image

    Dalam upaya menciptakan kesetaraan serta pengakuan internasional maka Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dalam berbagai sektor, misalnya ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan lingkungan. Salah satu Langkah strategis dalam mengantisipasi pengakuan kualifikasi ketenagakerjaan dan Pendidikan, pemerintah Indonesia telah menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam bentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 dan kemudian diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Dalam lingkungan KEMENRISTEK-DIKTI sendiri dibutuhkan pula adanya sinkronisasi luaran antara jenis pendidikan formal, nonformal, informal termasuk kesetaraannya dengan kriteria dan kebutuhan dunia kerja. Mengkaji Pendidikan antar negara, maka diperlukan Kerangka Kualifikasi Nasional yang levelnya dideskripsikan dalam bentuk suatu capaian pemberlajaran (learning outcomes) yang berhasil diperoleh peserta didik dari suatu program Pendidikan. Perbedaan durasi studi telah menyebabkan kesulitan dalam saling pengakuan dan dalam melakukan program kerja sama bergelar. Untuk itu deskripsi capaian pembelajaran yang dituangan dalam suatu Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) menjadi sangat penting sebagai metode atau alat berkomunikasi antar kualifikasi. SKPI juga menjelaskan pengalaman pembelajaran nonformal dan informal yang diperoleh selama kuliah.

    Dengan terbitnya SKPI, maka implementasi kebijakan KKNI tersebut akan secara substansial mendorong pengembangan sistem penjaminan mutu yang mampu melakukan fungsi pemantauan (monitoring) dan pengkajian (assessment) terhadap Perguruan Tinggi penghasil lulusan serta badan atau lembaga yang terkait dengan proses-proses penyetaraan capaian pembelajaran dengan jenjang kualifikasi yang sesuai. Dampak lebih lanjut dari pengembangan sistem penjaminan mutu yang mengevaluasi outcomes dari suatu program pendidikan adalah peningkatan integrasi dan koordinasi badan atau lembaga penjaminan atau peningkatan mutu yang telah ada, seperti BNSP dan lain-lain.

     

    Manfaat SKPI

    • Untuk Lulusan

    <!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;

    <!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->Merupakan penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan

    <!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->Menguraikan pengalaman pembelajaran non formal, mapun informal yang belum tercakup dalam transkrip akademik

    <!--[if !supportLists]-->4.       <!--[endif]-->Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

     • Untuk institusi Pendidikan tinggi

    <!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan dengan membaca transkrip;

    <!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan Panjang, hal ini akan meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari institusi;

    <!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->Menyatakan bahwa institusi Pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualification framework masing-masing negara;

    <!--[if !supportLists]-->4.       <!--[endif]-->Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi Pendidikan yang dikeluarkan pada konteks Pendidikan yang berbeda-beda.


    SKPI akan menjabarkan pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.

    Capaian Pembelajaran menurut Peraturan Presiden no 8 Tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses Pendidikan baik formal, non formal, mapun informal, yaitu suatu proses internalisasi dan akumulasi empat parameter utama yaitu: (a) Ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan praktis (know-how), (b) keterampilan (skill), (c) afeksi (affection) dan (d) kompetensi kerja (competency).

Artikel Terkait :