• Indikator Kinerja Universitas, Praktisi Mengajar di Dalam Kampus

    By Duta Academy  30 Mei 2024 Artikel  164
    image

    Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, integrasi praktisi industri ke dalam lingkungan akademik menjadi semakin penting. Kehadiran dosen yang tidak hanya memiliki latar belakang akademik tetapi juga pengalaman profesional di dunia industri dan kerja dapat memberikan perspektif yang berharga bagi mahasiswa. Artikel ini akan membahas cakupan, sertifikasi, dan pengalaman profesional yang relevan untuk praktisi mengajar di kampus.

    1. Cakupan

    1.1 Definisi dan Cakupan Dosen

    Dosen adalah tenaga pengajar yang bekerja di perguruan tinggi dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). NIDN diberikan kepada dosen tetap yang telah memenuhi persyaratan tertentu, sementara NIDK diberikan kepada dosen yang bekerja paruh waktu atau berdasarkan kontrak khusus. Hal ini memastikan bahwa dosen memiliki legitimasi dan diakui secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    1.2 Penjelasan Periode Waktu
    1.2.1 Kualifikasi S3 Tidak Ada Tanggal Kadaluarsa

    Gelar akademik tertinggi seperti Doktor (S3) yang dimiliki oleh dosen tidak memiliki masa berlaku atau tanggal kadaluarsa. Ini berarti bahwa kualifikasi akademik tersebut tetap diakui sepanjang karir dosen.

    1.2.2 Sertifikasi Kompetensi atau Profesi Tidak Ada Tanggal Kadaluarsa

    Sertifikasi kompetensi atau profesi yang dimiliki oleh dosen juga tidak memiliki masa berlaku. Sertifikat ini menunjukkan bahwa dosen memiliki keterampilan dan keahlian khusus yang diakui secara profesional.

    1.2.3 Pengalaman Kerja di Dunia Industri dan Dunia Kerja Tidak Ada Batas Waktu

    Pengalaman kerja yang relevan di dunia industri atau dunia kerja tidak dibatasi oleh waktu. Pengalaman ini tetap dihargai dan dianggap valid tanpa memperhitungkan berapa lama sejak pengalaman tersebut diperoleh.

    2. Sertifikasi Kompetensi / Profesi

    2.1 Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

    Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditemukan di situs web resmi Kementerian. Daftar ini mencakup berbagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi kompetensi bagi para profesional di berbagai bidang.

    2.2 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui adalah yang terdaftar di situs Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Informasi lengkap mengenai LSP yang diakui dapat ditemukan di: https://bnsp.go.id/lsp. LSP bertanggung jawab untuk menguji dan memberikan sertifikasi bagi profesional di berbagai bidang.

    2.3 Lembaga atau Asosiasi Profesi atau Sertifikasi Internasional

    Lembaga dan asosiasi profesi atau sertifikasi internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditemukan di situs web Kementerian. Daftar ini mencakup lembaga internasional yang mengeluarkan sertifikasi yang diakui secara global dan diterima dalam berbagai industri.

    3. Pengalaman Profesional di Dunia Industri dan Dunia Kerja

    3.1 Perusahaan Multinasional

    Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara. Pengalaman kerja di perusahaan multinasional memberikan wawasan tentang praktik bisnis internasional dan dinamika pasar global.

    3.2 Perusahaan Teknologi Global

    Perusahaan teknologi global yang diakui adalah yang terdaftar dalam Forbes Top 100 Digital Companies. Daftar terbaru ini dipublikasikan setiap tahun dan mencakup perusahaan teknologi terkemuka yang memiliki dampak signifikan di industri digital.

    3.3 Perusahaan Startup Teknologi

    Perusahaan startup teknologi dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Untuk diakui, perusahaan startup harus telah menerima pendanaan kumulatif sejumlah lebih dari Rp 200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah). Ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan dan diakui oleh investor.

    3.4 Organisasi Nirlaba Kelas Dunia

    Organisasi nirlaba bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Organisasi nirlaba harus memiliki anggaran tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) atau telah bekerja sama dengan mitra nasional atau internasional selama 5 tahun terakhir.

    3.5 Institusi/Organisasi Multilateral

    Institusi atau organisasi multilateral yang diakui Pemerintah Indonesia juga diakui sebagai pengalaman profesional yang valid. Institusi ini beroperasi dalam skala internasional dan terlibat dalam berbagai proyek dan inisiatif global.

    3.6 Lembaga Pemerintah

    Lembaga pemerintah termasuk kementerian dan kelembagaan yang berada di bawah Pemerintah Indonesia. Pengalaman kerja di lembaga pemerintah menunjukkan pemahaman tentang kebijakan publik dan administrasi negara.

    3.7 BUMN dan BUMD

    BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah. Pengalaman kerja di BUMN atau BUMD mencakup pengelolaan aset negara dan pelayanan publik.

    3.8 Karyawan Swasta

    Karyawan swasta bisa bekerja di perusahaan dalam negeri atau luar negeri, baik yang bersifat multinasional maupun non-multinasional. Dosen harus memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan perjanjian kerja tetap (PKWTT) atau kontrak waktu tertentu (PKWT). Perusahaan tempat dosen bekerja harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

    3.9 Definisi Pendiri

    Dosen bisa memiliki latar belakang sebagai pendiri atau co-founder perusahaan. Pengalaman sebagai pendiri menunjukkan kemampuan dalam memulai dan mengembangkan bisnis.

    3.10 Kriteria Perusahaan yang Didirikan

    Perusahaan yang didirikan dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, CV, atau PT. Bentuk perusahaan ini menunjukkan fleksibilitas dan kemampuan dalam menjalankan berbagai model bisnis.

    3.11 Kriteria Menjadi Pekerja Lepas yang Terbukti Produktif

    Dosen yang bekerja sebagai konsultan atau tenaga ahli independen harus menghasilkan upah lebih dari 1.2 kali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama dua tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa dosen memiliki keahlian yang diakui dan diminati oleh pasar.

    3.12 Kriteria Berkreasi Independen atau Menampilkan Karya

    Kriteria untuk dosen yang berkreasi independen atau menampilkan karya ditetapkan oleh peraturan perguruan tinggi masing-masing. Hal ini memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk menentukan standar kreativitas dan kontribusi dosen dalam bidang seni dan inovasi.

    Dengan integrasi praktisi mengajar di dalam kampus, mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan yang lebih luas dan mendalam, menggabungkan teori akademik dengan praktik nyata di industri. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan tetapi juga mempersiapkan mahasiswa untuk tantangan di dunia kerja yang sesungguhnya.

Artikel Terkait :