• Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak Berdasarkan IKU Perguruan Tinggi

    By Duta Academy  21 Mei 2024 Artikel  291
    image

    Berikut Penjelasan mengenai aturan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dalam Topik
    Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak Berdasarkan IKU Kampus berdasarkan Buku Panduan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia


    Penjelasan cakupan lulusan dan kriteria pekerjaan yang relevan dengan laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) di perguruan tinggi, sebagai berikut


    Topik 1: Cakupan

    Definisi dan Cakupan Lulusan

    Lulusan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan program studi di perguruan tinggi. Cakupan ini meliputi mahasiswa yang lulus dalam satu tahun anggaran sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan. Sebagai contoh, jika melapor IKU di tahun anggaran 2022, maka lulusan yang tercakup adalah yang lulus sepanjang tahun anggaran 2021.

    Definisi Program Studi

    • Definisi S1: Program studi sarjana.
    • Definisi D4/D3/D2/D1: Program studi diploma empat atau sarjana terapan, diploma tiga, diploma dua, dan diploma satu.

    Topik 2: Kriteria Pekerjaan

    Penjelasan Masa Tunggu Kurang dari 6 Bulan

    Masa tunggu adalah waktu yang dibutuhkan lulusan untuk mendapatkan pekerjaan pertama setelah tanggal terbit ijazah. Untuk memenuhi kriteria ini, masa tunggu harus kurang dari enam bulan.

    Penjelasan Gaji Lebih dari 1,2 Kali Upah Minimum Regional (UMR)

    Lulusan harus mendapatkan gaji yang lebih dari 1,2 kali lipat upah minimum regional (UMR). Upah minimum yang digunakan adalah upah minimum kota atau kabupaten (UMK) tempat lulusan bekerja.

    Kriteria Bekerja di Perusahaan Swasta:

    Lulusan yang bekerja di perusahaan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan bersifat multinasional maupun non-multinasional, harus memenuhi beberapa kriteria:

    • Memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
    • Tidak memiliki perjanjian kerja kontrak karyawan paruh waktu.
    • Perusahaan tempat bekerja harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

    Kriteria Bekerja di Perusahaan Nirlaba:

    Lulusan yang bekerja di perusahaan nirlaba harus memenuhi kriteria berikut:

    • Perusahaan dapat berada di dalam negeri, luar negeri, multinasional maupun non-multinasional.
    • Memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT.
    • Tidak memiliki perjanjian kerja kontrak karyawan paruh waktu.
    • Tempat kerja harus merupakan yayasan, perkumpulan berbadan hukum, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    Kriteria Bekerja di Institusi atau Organisasi Multilateral:

    Institusi atau organisasi multilateral tempat lulusan bekerja dapat berada di dalam negeri maupun luar negeri. Lulusan harus memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT dan tidak memiliki perjanjian kerja kontrak karyawan paruh waktu.

    Kriteria Bekerja di Lembaga Pemerintah:

    Lulusan yang bekerja di lembaga pemerintah harus terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan perjanjian masa kerja paling sedikit enam bulan.

    Kriteria Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

    Lulusan yang bekerja di BUMN harus memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT dan tidak memiliki perjanjian kerja kontrak karyawan paruh waktu.

    Kriteria Bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):

    Lulusan yang bekerja di BUMD harus memiliki Perjanjian Kerja PKWTT atau PKWT dan tidak memiliki perjanjian kerja kontrak karyawan paruh waktu.

    Kriteria Berpenghasilan Lebih dari 1,2 Kali UMR Sebelum Lulus:

    Lulusan harus menghasilkan upah lebih dari 1,2 kali lipat dari UMK kota atau kabupaten perguruan tinggi tempat lulusan terdaftar sebelum lulus. Kriteria tempat kerja mengikuti kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

    Topik: Kriteria Kewiraswastaan

    Masa Tunggu Kurang dari 6 Bulan:

    Lulusan harus memiliki masa tunggu kurang dari enam bulan setelah tanggal terbit ijazah.

    Gaji Lebih dari 1,2 Kali UMR:

    Lulusan harus mendapatkan gaji lebih dari 1,2 kali lipat upah minimum kota atau kabupaten (UMK). Upah minimum ini dihitung berdasarkan kota atau kabupaten tempat bekerja lulusan.

    Definisi Pendiri:

    Lulusan yang terdaftar sebagai pemilik perusahaan.

    Definisi Pasangan Pendiri:

    Lulusan yang terdaftar sebagai pemilik perusahaan yang mempunyai dua atau lebih dari dua pemilik. Kriteria ini tidak berlaku untuk perusahaan perorangan.

    Kriteria Perusahaan yang Didirikan:

    Perusahaan yang didirikan oleh lulusan dapat berbentuk perusahaan perorangan, firma, perseroan komanditer (CV), atau perseroan terbatas (PT).


    Topik 3: Kriteria Kewirausahaan

    Kriteria Perusahaan yang Didirikan

    Perusahaan yang didirikan dapat berbentuk Perusahaan Perorangan, Firma, Perseroan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan Perorangan tidak boleh mengalami lebih dari dua bulan menerima upah kurang dari 1,2 kali UMK. Untuk perusahaan dengan bentuk selain Perusahaan Perorangan, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

    Kriteria Menjadi Pekerja Lepas

    Pekerja lepas di sini adalah mereka yang bekerja sebagai konsultan atau tenaga ahli independen tanpa memiliki Perjanjian Kerja. Pekerja lepas tidak boleh mengalami lebih dari dua bulan menerima upah kurang dari 1,2 kali UMK.

    Pekerja Lepas yang Menghasilkan Karya Seni dan Budaya

    Pendapatan pekerjaan lepas diperoleh dari karya seni dan budaya yang dibuat oleh lulusan.

    Berpenghasilan Lebih dari 1,2 Kali Upah Minimum Regional (UMR) Sebelum Lulus

    Lulusan harus menghasilkan upah lebih dari 1,2 kali lipat dari UMK kota atau kabupaten tempat perguruan tinggi berada sebelum lulus. Kriteria tempat kerja mengikuti ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.

    Topik 4: Kriteria Kelanjutan Studi

    Jangka Waktu Kurang dari 12 Bulan Setelah Lulus

    Masa tunggu untuk melanjutkan studi harus kurang dari 12 bulan setelah tanggal terbit ijazah.

    Definisi Program Studi Lanjutan

    • Definisi S1/S1 Terapan: Program studi sarjana atau sarjana terapan.
    • Definisi S2/S2 Terapan: Program studi magister atau magister terapan.
    • Definisi S3/S3 Terapan: Program doktor atau doktor terapan.

    Definisi Perguruan Tinggi

    • Definisi Dalam Negeri: Perguruan tinggi dalam negeri yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
    • Definisi Luar Negeri: Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Artikel Terkait :