Mengenal Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan jenis-jenisnya
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Lembaga ini memiliki lisensi dari BNSP, lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Kira-kira apa saja tugas LSP?
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas LSP sebagai berikut :
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikasi
LSP sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu LSP P1, LSP P2 dan LSP P3
1. LSP P1
LSP P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. Jadi LPS tingkat berada di tingkat kampus, PTN atau Perguruang Tinggi Negeri ataupun sekolah-sekolah. LPS P1 hanya mengeluarkan sertifikat untuk anak didiknya. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
2. LSP P2
LSP P2 mirip dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka. LSP P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK). LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
3. LSP P3
LSP P3 adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI.