• Tidak Wajib Skripsi

    By Duta Academy  06 April 2023 Berita  364
    image

    Di Indonesia, untuk memperoleh gelar Sarjana atau S1, mahasiswa wajib menyusun skripsi sebagai tugas akhir studi mereka. Skripsi ini merupakan hasil penulisan karya ilmiah yang meliputi penelitian atau aplikasi ilmu yang telah dipelajari selama masa kuliah. Namun, negara maju seperti Australia telah lama mengadopsi sistem pendidikan tinggi yang tidak mewajibkan mahasiswa untuk menyusun skripsi. Hanya mahasiswa dengan predikat A, atau IPK 3 ke atas yang dapat menempuh jalur skripsi. Kini, tren serupa mulai berkembang di Indonesia.

    Figur Nadiem Makarim, seorang pengusaha muda yang sukses dalam dunia startup dengan nilai perusahaan di atas 100 triliun rupiah, yakni Gojek, mendapat perhatian Presiden Jokowi dan dipilih untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Naiknya Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mewakili generasi muda yang bergerak cepat dan lincah dalam memajukan Indonesia agar tidak tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Pilihan ini diharapkan dapat memberikan wajah baru pada sistem pendidikan Indonesia yang konvensional, dan diubah menjadi lebih modern. Namun, seperti kebanyakan perubahan, ada pro dan kontra yang muncul. Salah satunya adalah penerapan kurikulum merdeka yang sedang digaungkan oleh Menteri Nadiem Makarim saat ini, termasuk di dalamnya adalah penghapusan kewajiban mahasiswa menyusun skripsi untuk memperoleh gelar Sarjana.

    Meskipun menghapus kewajiban skripsi telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, pemerintah tetap berpegang pada tujuannya yaitu memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih jalur studi mereka dan mengembangkan kreativitas dan inovasi melalui proyek-proyek yang relevan dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, sistem pendidikan tinggi merdeka ini menekankan pada pengembangan keterampilan praktis dan penguasaan teknologi bagi mahasiswa, yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan masa depan.

    Namun, meskipun skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan, mahasiswa tetap harus mengikuti sidang sebagai bentuk evaluasi akhir. Sidang ini akan diikuti oleh mahasiswa dan dosen pembimbingnya, serta satu atau dua dosen penguji yang dipilih oleh universitas. Pada sidang ini, mahasiswa diharapkan dapat mempertanggungjawabkan proyek akhir yang telah mereka kerjakan selama masa studi mereka.

    Pada tahun 2021, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Merdeka yang berisi tentang reformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah penghapusan kewajiban mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

    Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk menentukan jalur studi mereka sendiri dan memperkuat koneksi antara perguruan tinggi dan industri.

    Meskipun skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan, mahasiswa tetap harus mengikuti sidang sebagai bentuk evaluasi akhir. Sidang ini akan diikuti oleh mahasiswa dan dosen pembimbingnya serta satu atau dua dosen penguji yang dipilih oleh universitas. Pada sidang ini, mahasiswa diharapkan dapat mempertanggungjawabkan proyek akhir yang mereka kerjakan selama masa studi mereka.

    Sistem pendidikan tinggi merdeka ini juga menekankan pada pengembangan keterampilan praktis dan penguasaan teknologi bagi mahasiswa. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi melalui proyek-proyek yang relevan dengan kebutuhan industri.

    Penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut positif kebijakan ini karena dianggap dapat memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada mahasiswa dalam menentukan jalur studi mereka. Namun, ada juga yang menyoroti bahwa penghapusan skripsi dapat menurunkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan merugikan mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

    Namun, pada akhirnya keputusan untuk mengambil kebijakan ini sudah diambil dan merupakan tugas perguruan tinggi untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan yang diberikan tetap terjaga. Kunci dari keberhasilan sistem pendidikan tinggi merdeka adalah bagaimana perguruan tinggi dan mahasiswa dapat bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan masa depan.

    Menurut Bpk. Ir Ifan M.Kom salah satu pimpinan kampus Swasta di Jakarta Pusat, bahwa hal ini sangat bagus, karena mahasiswa yang tidak skripsi tetap ikut sidang berdasarkan mata kuliah yang telah ditekuninya, serta pengalaman implementasinya di lapangan. Namun negatifnya adalah mahasiswa menjadi kurang dalam hal penulisan karya ilmiah. Skripsi juga mengandung sisi positif, dimana mahasiswa belajar menulis, termasuk kemampuan administrasi mengeperasikan pengolah kata juga diuji. Sehingga kompetensi mahasiswa dalam administrasi mengoperasikan software pengolah kata menjadi meningkat.

Artikel Terkait :