Apa itu BNSP?
BNSP adalah singkatan dari Badan Sertifikasi Profesi. Yaitu sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
Hadirnya BNSP di Indonesia untuk menjadi dewan penjamin dari kualitas SDM Indonesia. Selain itu juga dibentuknya BNSP oleh pemerintah ini dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing nasional.
Setiap perusahaan selalu membutuhkan karyawan yang mampu melakukan pekerjaan dengan baik dan tepat. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan kompetensi calon karyawan yang profesional dan mampu melakukan job desc-nya sesuai dengan indikator kompetensi karyawan yang diharapkan, maka beberapa lembaga sertifikasi pun menerbitkan sertifikat kompetensi bagi karyawan.
Jika ingin mendapatkan sertifikasi tersebut, seorang profesional harus lulus ujian kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP.
Inilah yang membuat banyak LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi banyak muncul untuk membantu para tenaga kerja untuk lebih produktif dan meningkatkan kompetensi diri. Tak jarang, LSP ini akan menawarkan macam macam sertifikasi profesi.
Berikut adalah macam-macam sertifikasi profesi di Indonesia berdasarkan BNSP.
1. Sertifikasi Profesi KKNI
2. Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional
3. Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)
4. Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi
5. Sertifikasi Profisiensi