Indikator Kinerja Universitas, Dosen Berkegiatan di Luar Kampus
1. Cakupan
1.1 Definisi dan Cakupan Dosen
1.1.1 Dosen dengan NIDN atau NIDK
Dosen yang bekerja di perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). NIDN diberikan kepada dosen tetap yang bekerja penuh waktu, sementara NIDK diberikan kepada dosen yang bekerja paruh waktu atau dengan kontrak khusus.
1.2 Penjelasan Periode Waktu
1.2.1 Kegiatan Dosen dalam Lima Tahun Terakhir
Kegiatan yang tercakup dalam laporan adalah yang dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sebelum akhir tahun anggaran berjalan. Misalnya, jika melaporkan pencapaian untuk tahun anggaran 2022, maka kegiatan yang dihitung adalah yang terjadi antara 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2022.
1.2.2 Akhir Tahun Anggaran Berjalan
Akhir tahun anggaran berjalan adalah 31 Desember. Oleh karena itu, semua kegiatan hingga tanggal tersebut pada tahun pelaporan akan diperhitungkan.
2. Kegiatan Tridarma
2.1 Kegiatan Tridarma
2.1.1 Kegiatan dalam Rubrik Beban Kerja Dosen
Kegiatan tridarma yang harus dilaporkan adalah yang tercantum dalam rubrik beban kerja dosen, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2.1.2 Hak Keringanan Beban Kerja
Dosen berhak mendapatkan keringanan beban kerja atau jumlah SKS yang harus dicapai selama melaksanakan kegiatan tridarma di luar kampus. Hal ini mendukung fleksibilitas dosen dalam melaksanakan tugasnya.
3. Kampus Lain
3.1 Berkegiatan Tridarma di Kampus Lain
3.1.1 Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Dosen dapat melaksanakan kegiatan tridarma di perguruan tinggi lain di dalam negeri. Ini memberikan kesempatan bagi dosen untuk berkolaborasi dan berbagi pengetahuan dengan institusi lain.
4. Kampus QS100 Berdasarkan Ilmu
4.1 Berkegiatan Tridarma di Kampus QS100 Berdasarkan Ilmu
4.1.1 Daftar QS100 Berdasarkan Ilmu
Dosen dapat berkegiatan tridarma di perguruan tinggi yang termasuk dalam daftar QS100 berdasarkan ilmu. Daftar ini dapat ditemukan di situs QS Top Universities dan diperbarui setiap tahun.
4.1.2 Penggunaan Daftar QS100
Daftar QS100 yang digunakan adalah yang terbaru saat tahun pelaporan berjalan. Ini memastikan relevansi dan aktualitas dari institusi yang dipilih.
4.1.3 Kriteria Perguruan Tinggi QS100
Dosen diperbolehkan berkegiatan tridarma di perguruan tinggi yang setidaknya memiliki satu program studi yang terdaftar di QS100. Misalnya, jika Stanford University masuk dalam QS100 untuk bidang Engineering & Technology, dosen dapat berkegiatan di program studi apapun di universitas tersebut.
5. Kegiatan Kerja sebagai Praktisi
5.1 Hak Dosen saat Bekerja sebagai Praktisi di Dunia Industri
5.1.1 Keringanan Beban Kerja
Dosen yang bekerja paruh waktu sebagai praktisi di industri berhak mendapatkan keringanan beban kerja atau jumlah SKS yang harus dicapai. Jika bekerja penuh waktu, dosen dapat mengambil cuti dari perguruan tinggi.
5.2 Kriteria Bekerja sebagai Praktisi di Dunia Industri
5.2.1 Perjanjian Kerja
Dosen harus memiliki perjanjian kerja seperti PKWT, PKWTT, PKPW, atau bekerja sebagai konsultan atau tenaga ahli independen. Ini memastikan bahwa status pekerjaan dosen di industri diakui secara resmi.
6. Tempat Bekerja
6.2 Perusahaan Multinasional
6.2.1 Definisi
Perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara dikategorikan sebagai perusahaan multinasional. Dosen yang bekerja di perusahaan seperti ini diakui sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
6.3 Perusahaan Teknologi Global
6.3.1 Definisi
Perusahaan yang terdaftar di Forbes Top 100 Digital Companies diakui sebagai perusahaan teknologi global. Daftar ini diperbarui setiap tahun dan menjadi acuan bagi dosen yang bekerja di sektor teknologi global.
6.4 Perusahaan Startup Teknologi
6.4.1 Definisi
Perusahaan startup teknologi yang telah menerima pendanaan kumulatif lebih dari Rp 200 miliar, baik dalam negeri maupun luar negeri, diakui sebagai perusahaan startup teknologi. Ini mendukung dosen yang berkontribusi di perusahaan yang sedang berkembang.
6.5 Organisasi Nirlaba Kelas Dunia
6.5.1 Definisi
Organisasi nirlaba yang mempunyai anggaran tahunan lebih dari Rp 50 miliar atau telah bekerja sama dengan mitra internasional selama lima tahun terakhir diakui sebagai organisasi nirlaba kelas dunia. Ini termasuk organisasi dalam dan luar negeri.
7. Prestasi Mahasiswa Bimbingan
7.1 Kriteria Kompetisi
7.1.1 Kompetisi Nasional
Kompetisi yang diakui minimal harus tingkat nasional, yang berarti dapat diikuti oleh peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
7.1.2 Pengakuan Dosen Pembimbing
Kompetisi harus diakui oleh dosen pembimbing, dan tata cara pengakuan diatur dengan peraturan perguruan tinggi.
7.2 Kriteria Prestasi Kompetisi
7.2.1 Jenis Penghargaan
Jenis penghargaan yang dianggap prestasi diatur oleh peraturan perguruan tinggi, memastikan bahwa hanya penghargaan yang relevan dan signifikan yang diakui.
7.3 Validasi Prestasi Kompetisi
7.3.1 Penjaminan Kebenaran
Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk menjamin kebenaran prestasi yang dilaporkan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan perguruan tinggi.
8. Pelaporan kepada Pimpinan
8.1 Pengetahuan Institusi
8.1.1 Persetujuan Kegiatan
Kegiatan tridarma di kampus lain dan kampus QS100 serta pekerjaan sebagai praktisi di industri harus disetujui oleh Kepala Program Studi, Dekan, atau Rektor.
8.2 Kontrak atau Surat Keputusan
8.2.1 Pembuktian Kegiatan
Dosen wajib membuktikan kebenaran kegiatan tridarma di luar kampus dan pekerjaan sebagai praktisi di industri. Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuktian dan dokumen pendamping diatur oleh peraturan perguruan tinggi.
Artikel ini memberikan panduan dan kriteria yang komprehensif bagi dosen dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang diakui secara resmi oleh perguruan tinggi. Dengan demikian, diharapkan dosen dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan melaporkan pencapaian dengan tepat waktu.
Kegiatan Tridarma di Perguruan Tinggi QS100 Berdasarkan Ilmu
Dosen diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan tridarma (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) di perguruan tinggi yang memiliki setidaknya satu program studi yang masuk dalam daftar QS100 berdasarkan ilmu. QS World University Rankings by Subject, yang diterbitkan oleh QS Top Universities, menyusun peringkat perguruan tinggi di seluruh dunia berdasarkan berbagai disiplin ilmu. Peringkat ini diperbarui setiap tahun dan digunakan sebagai acuan untuk menilai kualitas program studi di berbagai perguruan tinggi.
Detail Kebijakan:
Program Studi dalam QS100:
- Kebijakan ini mengizinkan dosen untuk melaksanakan kegiatan tridarma di perguruan tinggi yang mempunyai minimal satu program studi yang termasuk dalam QS100 berdasarkan disiplin ilmu tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi tersebut memiliki reputasi dan kualitas yang diakui secara internasional dalam bidang tersebut.
Tidak Terbatas pada Disiplin Ilmu Tertentu:
- Meskipun dosen berkegiatan di perguruan tinggi yang masuk dalam QS100 berdasarkan suatu disiplin ilmu, mereka tidak dibatasi hanya untuk berkegiatan di program studi yang terkait dengan disiplin ilmu tersebut. Misalnya, jika Stanford University terdaftar dalam QS100 untuk bidang Engineering & Technology, dosen diperbolehkan melaksanakan kegiatan tridarma di program studi lainnya di universitas tersebut, tidak terbatas hanya pada bidang Engineering & Technology.
Keuntungan dan Peluang:
- Akses ke Sumber Daya Berkualitas: Dengan berkegiatan di perguruan tinggi yang terdaftar dalam QS100, dosen mendapatkan akses ke sumber daya akademis dan penelitian yang berkualitas tinggi, jaringan profesional yang luas, serta kesempatan untuk berkolaborasi dengan para ahli di bidang mereka.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Penelitian: Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dosen dari perguruan tinggi QS100 dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di institusi asal mereka.
- Reputasi dan Pengakuan: Berkegiatan di perguruan tinggi ternama juga meningkatkan reputasi dosen dan institusi asal, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Contoh Praktis:
Jika seorang dosen dari Universitas Indonesia ingin melaksanakan kegiatan tridarma di Stanford University yang masuk dalam QS100 untuk bidang Engineering & Technology, ia dapat melakukan kegiatan tersebut di program studi apapun di Stanford University, seperti Business, Social Sciences, atau lainnya. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada dosen untuk memilih program studi yang sesuai dengan minat dan keahliannya, serta memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia di perguruan tinggi tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dosen dapat lebih leluasa dalam meningkatkan kompetensi dan kontribusi akademisnya melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi berkualitas tinggi di seluruh dunia.